Dinas Komunikasi dan Informatika beralamat di Jalan Salotungo No. 3 Watansoppeng yang mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika yang menjadi kewenangan daerah. Penjabaran tugas Dinas Komunikasi dan Informatika adalah sebagai berikut :
PPID merupakan pejabat struktural yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Komunikasi Dan Informatika.
Read MoreSP4N - LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.
Read MoreSubdomain adalah jenis hierarki website di bawah direktori root utama Domain Soppeng.Go.id yang merupakan alamat resmi yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Soppeng. Layanan ini diperuntukkan bagi OPD yang membutuhkan alamat pengenal resmi untuk dirilis secara Online.
Read MoreSampaikan masukan dan pendapat anda kepada kami, untuk bisa menjadi lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan.